SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap empat orang terduga pencurian toko di Desa Pangelen, Kecamatan Sampang pada Rabu, 21 September 2022, lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pencurian itu terjadi di toko alat pertukangan elektronik dan pompa mesin. Akibat peristiwa itu, pemilik toko kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polres Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit I Pidum, Aipda Rendra Hermansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan mengenai peristiwa tersebut. Bahkan dia menegaskan pihaknya telah mengamankan empat orang dalam kasus pencurian toko tersebut.
“Pencurian toko di Desa Pangelen itu ada dua laporan. Pertama peristiwa pencurian di toko alat pertukangan elektonik dan satunya lagi peristiwa pencurian toko oli. Kalau yang toko pertukangan sudah kami amankan empat orang terduga,” ujarnya, Senin, 26 September 2022.
Sedangkan pada kasus pencurian di toko oli, sambung pria yang akrab disapa Rendra, terduganya masih satu orang. Dia menduga, pelaku pencurian di dua toko tersebut masih ada keterkaitan.
Sebab, sambungnya, terduga kasus pencurian di toko oli diketahui adalah salah satu terduga pelaku yang terjadi di toko peralatan pertukangan elektronik.
“Empat orang yang diamankan itu inisialnya B, F, H dan S. Keempat pelaku ini berasal dari Sampang. Nah, untuk terduga pelaku pencurian di toko oli juga dilakukan oleh B,” paparnya.
Akibat perbuatannya, keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah. “Ke empat terduga pelaku ini diamankan di rumahnya,” paparnya. (MUHLIS/FAT/DIK)