JAKARTA, Koranmadura.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo alias FS.
Pasalnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 atas berkas perkara Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawati.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta Rabu 28 September 2022, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dengan keluarnya P21 itu, Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Imbas dari kepercayaan publik tersebut, lanjut Sugeng Teguh Santoso, juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Briptu Yosua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.
Publik berpendapat, pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah ke Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo.
“Kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Yosua oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri,” imbuhnya.
Dilanjutkan, “Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.”
Meski demikian, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Joshua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang. (Sander)