JAKARTA, Koranmadura.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditahan kepolisian setelah lama ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadi Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia ditahan di Rutan Mabes Polri.
Pengumuman penahanan Putri Candrawathi disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 30 September 2022.
“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Kepolisian memutuskan menahan Putri Candrawathi demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat mempertanyakan keputusan Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusian. Sebab, banyak tersangka perempuan lain, dalam kasus berbeda, tetap ditahan meski masih menyusui bayi.
Keputusan penahanan Putri Candrawathi juga dilakukan setelah melewati pemeriksaan psikis. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan sehat. Dan, penahanan ini juga mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejaksan Agung.
“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut Kapolri menjelaskan, meski sudah ditahan, Putri Candrawathi yang masih memiliki bayi diperkenankan berjumpa dengan anaknya. Kepolisian akan memperhatikan dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi.
“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan puteranya, kita berikan,” kata Listyo Sigit Prabowo lagi. (Sander)