JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara.
Puan Maharani merespons kasus kekerasan seksual yang dialami salah satu tenaga honorer di salah satu kementerian. Ia berharap, pelaku tindakan biadab ini disanksi seberat-beratnya.
Apalagi saat ini sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” papar Puan Maharani.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban baik hukum maupun psikologis serta memulihkan seluruh haknya.
“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.
Lebih jauh tentang Satgas Anti Kekerasan Seksual Puan Maharani mengusulkan agar lembaga itu dibentuk di setiap satuan kerja mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Pembentukan Satgas Anti Kekerasan Seksual ini dinilai Puan Maharani sejalan dengan UU TPKS yang tak hanya sekadar mengatur soal pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, tapi juga soal pencegahan.
“Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, Satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara. Dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma,” kata Puan Maharani.
Puan Maharani juga mengimbau kepada para korban kekerasan seksual agar berani bersuara. Pasalnya, tak sedikit perempuan dan korban lainnya merasa malu dan tak berdaya untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual.
“Tidak perlu khawatir atau takut karena korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri. Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,” ujar Puan Maharani.
Untuk mendorong korban berani bicara dan melapor, mantan Menko PMK ini meminta unit-unit pelaksana teknis kasus kekerasan seksual bekerja secara optimal. Puan Maharani juga berharap partisipasi publik karena dapat membantu penyelesaian dan pencegahan kasus kekerasan seksual.
“Dibutuhkan sosialisasi yang masif dari Pemerintah bekerja sama dengan organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, dan jaringan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran publik agar pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan secara maksimal,” sebut Cucu Proklamator RI Bung Karno itu. (Sander)