SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebentar lagi akan membentuk badan adhoc pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
Badan adhoc yang dimaksud seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2022. Untuk rekrutmen PPK sendiri, rencananya akan mulai pertengahan bulan ini.
Jelang rekrutmen PPK, KPU Sumenep mengimbau masyarakat, khususnya yang ingin mendaftar sebagai badan adhoc, agar lebih dulu mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing di website KPU RI.
“Khawatir ada di antara masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara, namanya mungkin dicatut oleh partai politik sebagai anggotanya,” kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi, Kamis, 3 November 2022.
Divisi Sosialisasi KPU Sumenep itu menyampaikan, penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022 mendatang.
Dengan begitu, sambungnya, masih ada waktu bagi masyarakat yang mungkin namanya dicatut oleh salah satu partai politik untuk melapor ke KPU agar dihapus sehingga tetap bisa mendaftar sebagai anggota badan adhoc.
“Karena kalau namanya sudah tercatat dalam Sipol sebagai salah satu anggota partai politik, maka itu sudah tidak bisa (mendaftar sebagai anggota badan adhoc),” ujar Rafiqi, lebih lanjut. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)