SAMPANG, koranmadura.com – Satu pelaku kasus pencabulan yang menimpa seorang gadis berusia 13 tahun, asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini telah diamankan Satreskrim Polres setempat usai bersembunyi di wilayah Surabaya.
Kapolres Sampang, AKBP Arman saat pers rilis menyampaikan kasus yang menimpa korban di bawah umur saat ini terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di wilayah Robatal dan di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Untuk TKP Sampang yaitu kasus membawa kabur korban di bawah umur oleh dua pelaku dan TKP kedua di Kabupaten Pamekasan dengan melakukan pencabulan,” paparnya, Kamis, 3 November 2022.
Menurut AKBP Arman pada Selasa malam, 1 November 2022 kemarin, pihaknya mengamankan satu pelaku berinisial F (17), asal Sampang, di rumah salah satu keluarganya di wilayah Surabaya yang dijadikan tempat pelarian.
“Kami amankan pelaku F di Surabaya di salah satu rumah keluarganya. Kami amankan Selasa kermarin setelah maghrib,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku F yang telah diamankannya, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku F bersama temannya yang berinisial Y membawa korban yang masih berusia 13 tahun itu ke sebuah indekos di Jalan Patemon, Kabupaten Pamekasan, Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu.
“Kosan itu merupakan temen dari F dan di kosan itu juga ada beberapa temannya lagi yang semuanya berjumlah 9 orang. Di situlah para pelaku melakukan perbuatan pencabulan. Dari keterangan F, dari sembilan orang itu, lima orang melakukan persetubuhan dan lainnya memegangi korban. Jadi, sementara ini tersangka semuanya ada 9 orang,” jelasnya.
Lanjut Kapolres Sampang menegaskan semua identitas tersangka sudah dikantonginya. Sehingga pihaknya saat ini akan berupaya melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya.
“Semua identitas tersangka sudah kami kantongi dan akan dilakukan pengejaran,” tegasnya.
Sedangkan ancaman pasal yang akan diterapkan yaitu kasus membawa lari nantinya akan diterapkan kepada tersangka F dan G. Kemudian tersangka F dan beberapa tersangka lainnya terancam pasal persetubuhan yaitu Pasal 332 ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 1996 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Dikarenakan ada korban anak dan satu tersangka juga anak. Sehingga dijunctokan sistem peradilan anak,” terangnya. (MUHLIS/DIK)