SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan ratusan botol minuman keras yang akan dijual di momen perayaan tahun baru 2023.
Sebanyak 212 botol plastik ukuran 1500 ml atau 318 liter berisi Arak Tuban itu diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep di warung sembako milik pria berinisial S yang beralamat di Desa GungGung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ratusan liter Arak Tuban itu akan dijual saat malam tahun baru 2023.
“Karena biasanya, kita ketahui bersama, pada malam pergantian tahun baru sering sekali ada informasi masyarakat terkait dengan masalah anak-anak muda menggunakan kendaraan bermotor dalam kondisi mabuk sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Edo menyampaikan bahwa, tersangka kasus penjualan Miras itu telah disidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satsabhara Polres Sumenep.
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu setiap orang atau badan dilarang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)