JAKARTA, Koranmadura.com – Gonjang ganjing kenaikan biaya haji akhirnya mencapai titik terang setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Rabu 15 Februari 2023, disepakati bahwa besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 49,8 juta.
Sementara untuk besaran BPIH diketok senilai Rp 90 juta. Angka ini jauh berkurang dari usulan awal Bipih yang dipatok di angka Rp 69 juta dan BPIH sebesar Rp 98,8 juta.
Hasil rapat Panja ini dibacakan oleh Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Dia menyebutkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.
Disampaikannya, peningkatan biaya dibayarkan oleh BPKH senilai akumulasi total Rp845 miliar. ”Jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” jelasnya sebagaimana dilansir dari dpr.go.id.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq pun merasa puas dengan hasil keputusan Panja Haji yang akhirnya mampu menurunkan beberapa komponen biaya haji beserta komposisi persentase nilai manfaat dengan Bipih sehingga biaya haji yang dibebankan kepada calon jemaah bisa lebih terjangkau publik.
Kiai Maman menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para calon jemaah haji lunas tunda yang harusnya berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan 2022, namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa keberangkatan haji harus diurungkan. Apalagi mereka pun punya hak lebih nilai manfaat dari rekening virtual jemaah haji sejak tahun pelunasan. (Sander)