BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menerbitkan 1.377 Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Binti Sholikhah menyampaikan pemberlakukan IKD di Kota Salak ini sudah sejak November 2022 lalu. Sasarannya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten dan gruru di sekolah setempat.
“Kami sempat vakum pada bulan Desember, karena terkendala di web dan aplikasi. Sekarang kita lanjut ke sekolah,” kata dia, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut dia, masyarakat sudah tidak bisa lepas dengan gawai (gadget), sehingga pemerintah berpikir urusan administrasi kependudukan saatnya sudah beralih ke sistem digital. Untuk itu, warga yang sudah memiliki IKD tidak susah-susah bawa E-KTP.
“Memang saat ini belum banyak menggunakan IKD, tapi ke depan urusan administrasi akan beralih ke digital,” tuturnya.
Syarat untuk bisa menerbitkan IKD, pemohon harus memiliki KTP elektronik dan atau sudah terekam di Dispenducapil. Kata dia, pemohon dapat mengunduh aplikasi IKD di play store, lalu mengisi data sesuai petunjuk di aplikasi.
“Untuk mengaktifkan aplikasi IKD harus scan barcode ke Dispenduk, nanti ada notifikasi ke email terkait password,” katanya. (MAHMUD/DIK)