SAMPANG, koranmadura.com – Pelaku pembacokan Suhari (49) warga asal Dusun Tambelang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya diamankan Satreskrim Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca menyampaikan berdasarkan keterangan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Mustaji (43), warga asal Dusun Padengdeng, Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang dengan menggunakan sebilah celurit.
“Pasca melakukan penganiayaan, kami berhasil mengamankan pelaku Suhari beserta barang buktinya berupa sebilah celurit,” katanya saat pers rilis, Rabu, 22 Februari 2023.
Selain itu, berdasarkan keterangan pelaku, kasus pembacokan tersebut dilatarbelakangi karena rasa sakit hati terhadap korban, yakni korban sering kali mengisukan pelaku sebagai seorang bandar narkoba. Sehingga kemudian korban saat bertemu di jalan, yaitu ketika sedang duduk di gerai atau konter kemudian dibacok dengan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian perut serta ibu jari putus.
Saat ini pihaknya menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan selama 8 tahun penjara.
“Karena mengakibatkan korban luka berat yaitu ibu jari korban putus, kami kenakan pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)