SUMENEP, koranmadura.com – Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko meminta masyarakat agar mencari kantor polisi terdekat jika berhadapan dengan dept collector.
Hal itu disampaikan Kapolres Edo, setelah mendapat keluhan dari salah seorang kepala desa terkait maraknya dept collector yang seenaknya merampas kendaraan di jalan sehingga sangat meresahkan masyarakat.
“Apabila menghadapi debt collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya, maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapan (yang bersangkutan),” ujar Kapolres Edo, dalam kegiatan Jumat Curhat, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut dia, kelengkapan yang perlu ditanyakan ketika berhadapan dengan dept collector, pertama ialah surat kuasa kepada debt collector dari perusahaan pembiayaan (leasing).
Kedua, yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan. “Ketiga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari dealernya,” jelas Kapolres Edo, menambahkan.
Selebihnya dia menyampaikan bahwa persoalan dept collector memang menjadi atensi pihaknya agar tidak melakukan aksinya di jalan raya. Sebab hal tersebut membahayakan.
Sekadar diketahui, dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut Kapolres Edo didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Sumenep ngopi bareng dengan para kepala desa se Kecamatan Manding. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)