PAMEKASAN, koranmadura.com – Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setempat, mereka adalah FI (31) (warga asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
FI ditangkap polisi bersama rekannya, inisial RN (41), warga Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan. Mereka diciduk polisi karena diduga kuat menjadi kurir narkoba.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Inspektur Polisi satu Sugiarto menerangkan bahwa kedua tersangka barang haram tersebut, oknum LSM Pamekasan.
Keduanya disergap polisi ketika melakukan transaksi narkoba di salah satu penginapan di Pamekasan, Jl Trunojoyo, Pamekasan, Senin, 13 Maret 2023.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kami tindaklanjuti, tiba di lokasi tersangka sedang transaksi narkoba,” kata Sugiarto, Rabu, 15 Maret 2023.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket plastik klip berisi narkotika dengan berat kurang lebih 0,46 gram.
“Dua tersangka ditangkap tim Satnarkoba Pamekasan,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)