PAMEKASAN, koranmadura.com – Tersangka pencurian motor di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, inisial MI (51) mengaku nekat mencuri motor karena memilik beban cicilan bank sebar Rp 5 Juta per bulan.
Pria berusia 51 tahun itu merupakan warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Pamekasan, MI ditangkap polisi Pamekasan seusai mencuri motor Honda Vario milik MWD warga Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Kamis, 9 Maret 2023.
Kepada awak media, MI mengaku mencuri motor sudah satu tahun. Hasil curiannya, dijual harga Rp 2 juta.
“Hasil penjualan motor buat cicilan bank,” kata MI, saat dirilis Polres Pamekasan, Jumat, 17 Maret 2023.
MI juga mengaku berhasil mencuri 7 unit motor di lokasi berbeda, 2 unit telah dijual dengan harga Rp 2 juta untuk masih-masing unit, 5 unit lainnya menunggu pesanan dari orang yang membutuhkan.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Satria Permana mengatakan, Barang Bukti (BN) yang berhasil diamankan 5 unit motor hasil curian tersangka.
“Lima unit motor kami berhasil kami amankan dari rumah tersangka,” tutur Satria Permana.
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terkait dua unit motor yang tersangka jual.
“Tersangka ini spesialis Curanmor motor dengan kontak masih menempel, aksinya dilakukan pagi hari,” terangnya. (RIDWAN/ROS)