JAKARTA, Koranmadura.com – Politisi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M Nurdin menilai, Ombudsman selama ini kurang bertaring. Pasalnya, banyak rekomendasinya tidak dijalankan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Karena itu, Baleg DPR ingin membuat Ombudsman lebih bergigi dengan cara merevisi UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Draft revisi UU tersebut pun sedang dibahas Baleg DPR RI.
Hal itu dikatakan M Nurdin di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023 setelah Rapat Pleno Presentasi Kepala Badan Keahlian Sekjen DPR RI terkait Penyusunan RUU tentang Ombudsman RI, sebagaimana dilansir dari dpr.go.id.
“Jadi sekarang lembaga itu ada dari 2008 tapi masih dirasakan kurang diikuti (rekomendasinya) oleh para pelaksana-pelaksana di lapangan hasil dari rekomendasi Ombudsman,” ujarnya.
Dia meneruskan, “Jadi kita akan bahas rekomendasi itu apakah kewenangannya ditambah atau bagaimana (melalui RUU ini).”
Salah satu yang menjadi perhatian dari Baleg, kata dia, adalah bagaimana membuat Ombudsman bisa melakukan pengawasan dengan efektif.
“Pengawasan ini kan sudah cukup banyak, (misalnya) BPKP ada, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Irjen-Irjen di departemen kan ada, namun pengawasan ini kan perlu memang. Nah pengawasan yang efektif seperti apa yang sekarang ini masih kita cari,” jelasnya.
Menurut Nurdin, ke depan Baleg akan terus melakukan pembahasan-pembahasan mengenai RUU tersebut. Diharapkan nantinya, wewenang yang sudah ada dalam Ombudsman tidak lantas tumpang tindih dengan RUU perubahan yang baru.
“Ini baru pertama kali (pembahasan RUU Ombudsman) jadi rumusannya nanti akan terus diperbaiki-diperbaiki lagi, mudah-mudahan ke depan lebih sempurna lah, jangan sampai ada tumpang tindih, antara kewenangan yang sudah ada dengan kewenangan baru (yang sedang disusun) ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menyampaikan paparannya mengenai pokok-pokok pembaruan pengaturan dalam RUU Ombudsman. Menurutnya, beberapa substansi yang coba dirumuskan dalam RUU ini antara lain adalah output kerja dari Ombudsman yang nantinya tidak hanya bersifat rekomendasi melainkan mengandung sanksi bagi lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. (Sander)