BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura mengimbau Panwascam dan Panwaslu Kelurhan/Desa (PKD), agar mengawasi proses verifikasi faktual (Verfak) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Imbauan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Menurut dia, fungsi pengawasan melekat terhadap proses Verfak Prima yang dilaksakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Pelaksanaan Verfak selama 3 hari, dimulai tanggal 02 sampai 04 April 2023. PKD harus awasi proses Verfak hingga tingkat desa atau kelurahan,” kata dia, Senin 3 April 2023.
Dia menjelaskan, proses Verfak dilakukan berdasarkan tindak lanjut putusan sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu tahun 2024. Verfak ini ingin memastikan kembali keberadaan kepengurusan, anggota hingga kantor.
“Verfak ini untuk memastikan data yang disampaikan Partai Prima sesuai dengan data yang ada di lapangan,” ungkapnya.
Mustain, sapaan akrab Ahmad Mustain Saleh mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Partai Prima sebanyak 294 keanggotaan. Jumlah tersebut tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
“Yang kita Verfak di Kota 1 orang, Socah 1, Burneh 20, Kamal 3, Arosbaya 1, Klampis 3, Kokop 11, Kwanyar 2, Tanah Merah 73, Tragah 146, Blega 18, Modung 13, dan Galis 2 orang,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)