PAMEKASAN, koranmadura.com – Satpol Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memanggil pemilik tempat karaoke ‘KW’ yang membuka di bulan Ramadan.
Pemanggilan tersebut, dilakukan karena melanggar perda No. 5 Th. 2014 tentang penertiban kegiatan pada Bulan Ramadhan, perda No. 2 Th 2019 tentang hiburan dan Rekreasi dan Surat Edaran No. 003/51/432.012/2023.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan dengan adanya pelanggaran ini, pihaknya melakukan surat panggilan kepada pemilik karaoke, RMP (25), pada hari Rabu, 13 April 2023.
“Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Pamekasan dan pada hari itu juga setelah dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat (BAPC), dan mengakuinya,” jelasnya.
Selanjutnya, berkas BAPC di serahkan ke PN Pamekasan dan di proses dengan Sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring). Hasil dari persidangan tersebut, dituangkan dalam putusan pengadilan bahwa pemilik tempat hiburan karaoke mengakui, dan dinyatakan melanggar pasal 6A huruf (f) perda Kabupaten Pamekasan nomor 2 tahun 2019 tentang hiburan dan rekreasi.
“Denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dibebankan membayar uang sidang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah),” jelasnya. (SUDUR/ROS)