SAMPANG, koranmadura.com – Berkunjung ke rumah orang tuanya untuk bersilaturahmi di momen lebaran Idul Fitri 1444 H, Abd Rais (37), harus meregang nyawa usai ditikam dengan sebilah pisau oleh saudara kandungnya sendiri.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto saat dikonfirmasi menyampaikan, peristiwa penganiayaan hingga meninggal dunia tersebut terjadi di Dusun Rangerang, Desa Asem Rajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Rabu sore, 26 April 2023 kemarin.
“Iya benar kemarin sekitar pukul 16.30 wib ada kejadian penganiayaan hingga korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Jrengik. Mereka masih saudara kandung,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 April 2023.
Peristiwa berdarah itu bermula, lanjut Ipda Sujianto menceritakan, yaitu ketika korban sedang berkunjung ke rumah orang tuanya di Dusun Rangerang, Desa Asem Rajeh. Kedua saudara kandung tersebut diketahui sama-sama berkeluarga, namun korban tinggal di wilayah Kecamatan Tambelangan. Sedangkan pelaku atas nama AF (42) hidup menetap serumah bersama orang tuanya. Saat itu, ketika korban berada di kamar rumah orang tuanya sedang bermain handphone, namun tiba-tiba pelaku menghampirinya sambil membawa pisau untuk menikam adik kandungnya sendiri sebanyak dua kali tusukan ke bagian perutnya hingga ususnya terburai.
“Saat si adik ada di kamar rumah orang tuanya lagi bermain Hp, namun tiba-tiba si kakak itu datang bawa pisau dapur dan ditusukan ka adiknya hingga dua kali hingga mengalami luka robek di bagian perutnya dan luka di bagian lengan kanan bagian atas. Korban tidak langsung meninggal di TKP, melainkan sempat dibawa ke rumah sakit. Akan tetapi sekitar pukul 20.00 wib malam, korban sudah dinyatakan meninggal,” ceritanya.
Sedangkan untuk motifnya, pelaku merasa sakit hati kepada korban, karena adik kandung tersebut dianggapnya sebagai penyebab kematian istrinya pada 8 bulan lalu yang meninggal dengan cara gantung diri. Karena emosi dan tidak terkontrol, sehingga ia tega membunuh adik kandungnya sendiri. Untuk saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tidak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kini pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. Muhlis/ROS/VEM