JAKARTA, Koranmadura.com – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan lembaga peradilan yang hanya memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus memperjualbelikan narkoba.
Menurut IPW, hukuman seumur hidup memperlihatkan lembaga peradilan tidak memiliki parameter yang baku dalam mengambil putusan atas para perwira tinggi Polri.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap jenderal bintang dua lainnya Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan.
Padahal, kejahatan yang dilakukan Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak terlalu jauh berbeda. Kejahatan Ferdy Sambo langsung menghilangkan nyawa orang, sedangkan kejahatan Teddy Minahasa menghancurkan masa depan generasi muda bangsa.
“Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa Peradilan Indonesia perlu dipertanyalkan dalam hal menjatuhkan putusan pidana,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.
Dia meneruskan, “Sebab putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo. Khsusnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan.”
Sugeng menduga, putusan hanya hukuman seumur hidup terhadap Teddy Minahasa karena kurangnya tekanan publik terhadap lembaga peradilan atas kasus ini. “Tekanan publik masih menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Sugeng menilai, putusan hukuman seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa ini harus menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat dengan lugas dan tegas menindak oknum Polri berpangkat Pati saat melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
“Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yg dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya publik,” ujarnya.
Sebagai perwira tinggi Polri, Teddy Minahasa menjadi ikon buruk penyalahgunaan wewenang polisi. Sebagai perwira tinggi Polri, Teddy Minahasa seharusnya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia. Narkoba, kata Sugeng, dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
Namun Teddy Minahasa justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual.
Lebih dari itu, hukuman ini akan menjadi preseden. Sebab Teddy minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba di Indonesia. “Ini suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar karena dilakukan oleh jenderal bintang dua,” pungkas Sugeng Tegush Santosa. (Sander)