PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 445 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum memiliki izin operasional.
Kasi Kelembagaan Sarpras Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Taufik Hidayat mengungkapkan alasan ratusan lembaga PAUD belum memiliki izin operasional. Menurutnya, pengelola belum memahami dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.
“Misalnya persyaratan yang berkaitan dengan dokumen tanah, NIB, persetujuan gedung dan sertifikat serta dokumen lainya,” kata Taufik Hidayat, Selasa, 16 Mei 2023.
Dikatakan Taufik Hidayat, proses perizinan lembaga PAUD tidak lagi dilakukan di instansinya, yang berwenang mengeluarkan izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan.
“Kalau sebelumnya pengajuan izin ke Disdik, sekarang ke DPMPTSP,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Taufik Hidayat menjelaskan, pihaknya telah memberikan arahan kepada lembaga PAUD agar segera mengurus izin operasional.
“Kami hanya bisa memberikan arahan dan bimbingan agar mengurus izin, selebihnya lembaga yang mengajukan izin ke DPMPTSP,” terangnya. (RIDWAN/ROS)