PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, segera menerapkan tindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Mohammad Munir mengatakan tidak semua Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa memberikan tindakan tilang kepada pelanggar.
“Yang tidak bertugas tidak boleh melakukan tilang sekalipun Polantas, Polantas yang bertugas untuk tilang akan dibekali surat tugas dan tilang,” kata Mohammad Munir, Selasa, 23 Mei 2023.
Selain itu, lanjut dia menjelaskan, Polantas yang bertugas harus humanis, sopan dan ramah kepada masyarakat sekalipun melanggar lalu lintas.
“Jangan sembarangan bertindak, Polantas yang bertugas harus santun melayani masyarakat,” tuturnya.
Sebelum penerapan tilang manual, Mohammad Munir akan mengumpulkan anggotanya untuk memberikan arahan agar tidak sembarangan menilang pelanggar.
“Nanti kami kumpulkan sebelum penerapan tilang manual diberlakukan, yang pasti Polantas yang bertugas dibekali surat tugas dan tilang,” terangnya. (RIDWAN/DIK)