SUMENEP, koranmadura.com – Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasang plakat berisi peringatan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pengrusakan laut di kawasan pantai desa setempat.
Pemasangan plakat sekaligus untuk menegaskan bahwa, pantai Desa Gersik Putih termasuk kawasan lindung sehingga tidak boleh dieksploitasi dengan direklamasi untuk dibangun tambak garam.
Hal itu seperti terlihat dalam tulisan pada plakat sepanjang 2 meter dengan dasar kuning bahwa, “Pantai Ini Kawasan Lindung sesuai ketentuan perda 12/2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2023 jo PP.13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang”.
Lalu, di bagian bawah juga ditulis “barang siapa yang merusak kawasan lindung, diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.”
Pemasangan plakat dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemantauan terhadap kawasan pantai atau laut yang ber-sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan.
”Ini (pemasangan plakat) juga sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan, kenapa warga menolak. Yaitu kawasan lindung karena faktanya adalah kawasan Pantai atau laut,” kata Ketua Gema Aksi Amirul Mukminin.
Dia menegaskan, warga akan tetap kokoh berjuang supaya kawasan laut yang dilindungi itu tidak sampai dibangun tambak. Selain merusak ekosistem laut juga akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Alih fungsi pantai atau laut untuk dibangun tambak garam, menurutnya juga akan menghabisi sumber perekonomian warga sekitar selama ini. ”Makanya aneh juga, laut sebagai kawasan lindung justru dikuasai per orangan dengan dasar SHM,” ucapnya. (FATHOL ALIF/ROS)