BANGKALAN, koranmadura.com – Tersangka kasus carok massal di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial H.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, satu tersangka yang baru ditetapkan diaman masih belum bisa disebutkan identitas pelaku, sebab masih dalam proses pendalaman.
“Tersangka satunya berinisial H, satunya lagi belum bisa disampaikan karena masih dalam penyidikan,” kata dia, Kamis, 8 Juni 2023.
Dia menjelaskan kedua tersangka merupakan warga Desa Tanah Merah Laok. Mereka ditangkap di rumah kediamannya. Berdasar puluhan saksi keduanya sudah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berupaya kasus carok ini bisa terungkap seterang mungkin. Sehingga kronologi terungkap secara utuh,” ujarnya.
Apakah ada keterkaitan dengan mantan Kepala Desa Tanah Merah Laok dan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam kasus carok? Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Mantan Kades Tanah Merah Laok sudah kami panggil dan untuk anggota dewan masih belum diperiksa,” kata dia. (MAHMUD/DIK)