BANGKALAN, koranmadura.com – Aliran dana Rp23 miliar (M) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumber Daya Bangkalan, Madura, Jawa Timur ada keterlibatan dua mantan Bupati, Alm. Fuad Amin dan Abdul Latif Amin Imron.
Hal tersebut diakui oleh eks Dirut PT. Sumber Daya, Moh. Kamil. Menurut dia, uang Rp23 memang dibuat investasi perjanjian kontrak dengan pihak ketiga. Namun, penentuan pihak ketiga tersebut atas perintah dari salah satu eks bupati.
“Seperti kepada PT Cahaya Gading Perkasa, tahap 1 Rp500 juta ditransfer atas perintah Alm. Fuad Amin, bukan untuk usaha tapi akad utang. Tahap 2 transfer Rp900 juta, untuk beli tanah atas perintah Abdul Latif Amin Imron,” cerita dia, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia mengakui, dari kontrak kerja bermodus investasi kepada pihak ketiga ada yang bermasalah. Sebab, walaupun di perjanjian untuk usaha namun faktanya tidak dibuat usaha, sehingga tak memberi income ke PT. Sumber Daya.
“Saya pada saat jadi Dirut PT Sumber Daya kala itu sempat menolak, jika uang itu tidak jelas diperuntukkan usaha apa. Tapi kalau diperintah dua eks bupati saya bisa apa, mau tidak mau saya harus menuruti,” kata dia.
Sementara ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Fadhur Rosi mengatakan, uang Rp23 miliar dijadikan bancaan dengan modus investasi antara PT. Sumber Daya dengan pihak ketiga.
“Faktanya banyak pihak ketiga tidak memberikan pendapatan. Jangankan pendapatan, pokoknya saja tidak dikembalikan,” kata dia.
Oleh sebab itu, kata pria juga jabat ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan memastikan akan mendalami kasus tersebut. Pihaknya akan panggil pihak ketiga yang menikmati uang BUMD. Hasilnya akan keluarkan rekomendasi.
“Kami sudah panggil Dirut PT Sumber Daya serta Eks Dirut PT Sumber daya. Setelah itu, kami panggil pihak ketiga yang terkait atas aliran dana Rp23 miliar,” katanya. (MAHMUD/ROS)