SUMENEP, koranmadura.com – Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) per Juli 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mendaftarkan sebanyak 585 bidang tanah di Kantor Pertanahan setempat untuk disertifikat.
Dari hampir 600 bidang tanah yang didaftarkan, telah terbit sebanyak 165 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Serah terima sertifikat tanah aset daerah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep kepada Bupati Sumenep Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep kepada Bupati Sumenep itu diadakan di Halaman Kantor Pemkab dalam acara Apel Gabungan, Senin, 17 Juli 2023.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan bahwa pendaftaran aset tersebut dilakukan untuk memastikan ketertiban fisik, administrasi, dan legalitas yang menjadi dasar bukti kepemilikan yang sah.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berupaya membuatkan sertifikat aset tanah yang belum bersertifikat dan telah didaftarkan ke BPN Sumenep,” katanya.
Pemkab Sumenep, katanya, akan terus menginventarisasi dan melakukan proses penyertifikatan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.
“Kami berharap agar perangkat daerah terkait segera menyelesaikan proses penyertifikatan aset tanah ini, sehingga terjadi koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan penertiban aset milik pemerintah daerah,” ujar dia.
Bupati Wongsojudo juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik dalam pembuatan sertifikat aset tanah untuk menghindari kesalahpahaman.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep atas kerja sama yang baik selama ini,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS)