SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Sapeken Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial NY (37 tahun) ditangkap di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan/Pulau Sapeken.
Kejadian tersebut berawal ketika Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang gadis berusia 12 tahun 11 bulan, dilaporkan hilang oleh orang tuanya.
Setelah dilakukan pencarian, Bunga akhirnya diketahui bersembunyi bersama pelaku, NY. Korban diduga kabur bersama pelaku setelah mengalami pencabulan.
“Pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB, korban Bunga dan pelaku NY ditemukan berada di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Aparat dari Polsek Sapeken pun segera mengambil tindakan cepat mengamankan NY dan membawanya ke Polsek Sapekan. “Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, terlapor mengakui telah menyetubuhi korban dua kali,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (FATHOL ALIF/ROS)