SAMPANG, koranmadura.com – Tidak hanya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Nawardi ikut mendesak penerbit buku dan Kemenag RI segera menarik buku berisi materi yang dinilai menyesatkan.
Ahmad Nawardi mengaku mempunyai kewenangan untuk mengawasi undang-undang, terlebih pihaknya saat ini membidangi urusan pendidikan agama dan pendidikan di bawah Kemendikbud.
“Satelah kami lihat dari hasil diskusi itu, dari hasil kajian dan telaah yang dilakukan tim, tidak hanya terjadi di Kementerian Agama, melainkan pula terdapat pada buku-buku di Kemendikbud yang berisi materi yang tidak sesuai dengan ajaran Aswaja,” ujar DPD RI Nawardi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Parahnya lagi, Nawardi menyebutkan buku ajaran atau edaran baru yang dikeluarkan Kemenag RI yang sudah berlabel layak juga berisi materi-materi yang sama seperti edaran lama yaitu berupa materi yang dinilai menyesatkan akidah dan ubudiyah.
“Dan saya yakin bukan hanya beredar di Sampang saja, melainkan hampir seluruh Indonesia. Sedangkan yang tahu jumlah buku yang beredar itu percetakan,” terangnya.
Sedangkan dalam proses perbaikan atau revisi, pihaknya meminta untuk melibatkan orang-orang yang berkompetensi dalam ilmu fikih maupun akidah akhlak.
“Ke depannya, kami berharap Kemenag maupun Kemendikbud dalam menyusun dan menerbitkan buku untuk melibatkan orang yang berkompetensi di bidangnya, telebih yang paham ilmu fikih. Supaya ketika sebelum diedarkan bisa disaring,” pintanya.
Menurutnya, buku yang mengandung materi menyesatkan juga berdampak pada pemahaman keagamaan anak didik yang akan datang.
“Makanya ini sangat penting tindakan Kemenag untuk mensosialisasikan kepada sekolah-sekolah bahwa buku-buku itu dilarang,” katanya.
Ahmad Nawardi berjanji akan terus mengawasi proses perbaikan hingga memastikan adanya penarikan buku-buku dari edaran.
“Kalau penarikan buku itu, kami tidak punya target sampai kapan, tapi lebih cepat itu lebih baik agar materi buku itu tidak banyak merusak akidah dari anak-anak didik. Karena kami yakin, beredarnya buku ini bukan hanya di Sampang, tapi seluruh Indonesia,” bebernya.
Lebih jauh Nawardi membeberkan, salah satu isi materi buku yang diterbitkan Kemendikbud yang dianggap menyesatkan di antaranya wali nikah adalah orang yang harus dikehendaki dan disukai serta tidak cacat.
“Nah, apabila si calon mempelai tidak menyukai orang tuanya atau bapakanya, ya, walinya, kan, tetap bapaknya. Terus juga tidak boleh buta. Nah, kalau bapaknya buta, itu perlu dipelajari oleh semuanya. Bagaimanapun bapaknya yang buta, itu tetap wali,” pungkasnya.
Adapun delapan buku pelajaran agama di MTs dan MA yang ditemukan memuat materi yang dinilai menyimpang oleh tim PCNU Sampang, di antaranya:
- Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, SMA/MA/SMK/MAK kelas XII, penertib Kemendikbud RI, tahun 2018, penulis HA. Sholeh Dimyathi dan Faisal AGhozali.
- Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, SMA/MA/SMK/MAK kelas XI, penertib Kemendikbud RI, tahun 2017, penulis Mustahdi dan Mustakim.
- Fiqih MTs kelas VII, penerbit Kemenag RI, 2020, penulis Mashuri.
- Akidah Akhlak, MA kelas XII, penerbit Kemenag RI, 2020, penulis A Yusuf Alfi Shahr.
- Ayo Memahami Fiqih untuk kelas VII jilid 1, penerbit Erlanggga 2019, penulis H. Jamhari dan H. Tasimin.
- Ayo Memahami Fiqih untuk kelas VIII jilid 2, penerbit Erlanggga 2019, penulis H. Jamhari dan H. Tasimin.
- Aqidah dan Akhlak untuk MTs kelas VII, penerbit Erlanggga 2019, penulis Abdul Bokhim dan untuk ‘alimah.
- Fiqih 1 untuk kelas VII MTs, penerbit PT Tiga Serangkai, 2019, penulis Harun Suyanto.
Dari delapan buku tersebut, ditemukan 68 kesalahan yang dunilai menyimpang hingga dianggap menyesatkan, di antaranya terbitan Erlanggga dengan total sebanyak 24 kesalahan, buku terbitan Kemenag RI dengan 18 kesalahan, terbitan Kemendikbud RI 13 kesalahan, dan dalam buku penerbit Tiga Serangkai ditemukan sebanyak 13 kesalahan. (MUHLIS/DIK)