BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Umun (DAU) untuk program earmark sebesar Rp300 miliar.
DAU sendiri merupakan bagian transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
Dana fantastis tersebut tersebut di lima sektor, yaitu bidang kesehatan; pendidikan; pekerjaan umum; pendanaan kelurahan dan penggajian formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangkalan Eko Setiawan mengatakan, earmark sendiri merupakan pengalokasi anggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Jadi di DAU kita harus mengalokasikan lima sektor yang disebut dengan dana earmark. Total sekitar Rp300 miliar,” kata dia, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Dana eamark berbeda dengan lainnya. Sebab dana ini tidak bisa direfocusing. Hal tersebut sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat. Jadi dana Rp300 miliar yang tersebar di lima sektor tersebut tak bisa otak-atik.
“Alokasi dana earmark sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.07/2022. Kita sudah alokasikan sejak Februari,” katanya. (MAHMUD/ROS)