BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus penganiayaan di Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akan masuk agenda pembacaan tuntutan. Diketahui, korban bernama Muslimin dan pelaku Sudi.
Namun pihak keluarga korban mencium ada ketidak netralan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, puluhan keluarga korban Muslimin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, pada Senin, 28 Agustus 2023.
Kuasa hukum korban penganiayaan, Rofi’i menduga ada ketidak profesionalan pihak jaksa dalam penanganan perkara pemukulan terhadap kliennya. Dia meminta JPU bernama Aditya tidak ikut lagi dalam persidangan ini.
“Kami tidak dikasih tahu atas agenda pemeriksaan terdakwa, kami sangat kecewa. Apakah ini kesalahan Aditya selalu jaksa atau pihak pengadilan,” kata dia.
Dia mengatakan, kasus penganiayaan terhadap kliennya berlangsung pada April 2023 lalu di Desa Manoan, Kecamatan Kokop. Bahkan, diduga kuat pelaku Sudi yang sudah ditetapkan tersangka telah menodongkan pistol ke kliennya.
“Pistol masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara, namun hingga saat ini belum didalami secara serius,” tutur dia.
Sementara Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto mengatakan, agenda sidang biasanya disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sementa dari JPU dan tersangka hadir dalam agenda yang dijadwalkan.
“Jadi kami bersmaa jaksa dan terdakwa sudah stand by di depan ruang sidang. Persoalan pengunjung bisa masuk atau tidak menjadi kewenangan PN,” ujar dia.
Perihal JPU Aditya diminta tidak boleh ikut dalam persidangan penganiayaan kliennya, dia mengatakan, selama yang bersangkutan masih ada dalam surat perintah tugas (Sprint), tetap mengikuti hingga persidangan selesai.
“Tapi kami memiliki tim, jadi tuntutan dari pihak korban akan kami pertimbangkalan,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS)