PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap 8 tersangka kasus narkoba.
8 tersangka kasus narkoba tersebut, terdiri 3 orang pengguna sabu, dan 2 orang pengedar Okerbaya (pil Y), 2 orang pengedar sabu dan 1 orang bandar sabu.
“Barang bukti 6,46 gram shabu, 221 butir pil Y, satu buah alat hisab shabu, uang tunai Rp. 50.000,-,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, pada Konferensi Pers Ungkap kasus tindak pidana Narkoba di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Menurutnya, tersangka diamankan di tempat yang berbeda, meliputi ada yang di pinggir jalan, dan di dalam rumah.
“Tersangka kasus Shabu dikenakan pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) HARI No. 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kemudian, tersangka kasus Okerbaya dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.
Diketahui, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Pamekasan. (SUDUR/ROS)