PAMEKASAN, koranmadura.com – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam-Fattah Jasin berakhir, Minggu, 24 September 2023. Kendati hampir purna tugas, posisi pejabat (Pj) Bupati belum jelas.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin mengatakan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Luar Negeri (Kemendagri) RI terkait Pj Bupati Pamekasan belum turun.
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terkait SK Pj Bupati,” kata Halili Yasin, Kamis, 21 September 2023.
Menurut Halili Yasin, tiga nama yang diusulkan antara lain, Sekretaris Daerah, Masrukin, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Nur Hidajatul Firdaus, dan staf ahli bidang SDM, Mohammad Alwi.
“Nama-nama ini diusulkan berdasarkan hasil sidang paripurna Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023,” tuturnya.
Halili menjelaskan, jika SK Pj Bupati belum turun, maka akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (PLH).
“Masih ada opsi untuk mengisi jabatan bupati jika SK Pj belum turun, bisa Plt atau PLH,” terangnya. (RIDWAN/ROS)