PAMEKASAN, koranmadura.com – Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Masrukin boleh melakukan mutasi pejabat di lingkungannya.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 821/5492/SJ, dan Permendagri nomor 4 tahun 2023.
“Pj bupati dapat melakukan mutasi pejabat setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syaifur Rahman, Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurutnya, jika Pj sudah mendapatkan izin tertulis dari Mendagri maka bisa melakukan mutasi jabatan untuk mengisi kekosongan yang ada di wilayahnya. Mengingat banyaknya kekosongan jabatan yang akan pensiun tahun ini.
“Kalau kemungkinan mutasi, ya, ada. Mengingat ada beberapa pejabat yang memasuki batas usia pensiun,” jelasnya.
Ditanya berapa ASN yang akan pensiun tahun ini, Saifur panggilan akrab Syaiful Rahman menyebutkan untuk eselon II atau JPT Pratama saat ini sudah 3 jabatan yang kosong.
“Jadi, untuk JPT Pratama yang kosong sampai akhir tahun sebanyak 4 jabatan,” ungkapnya. (SUDUR/DIK)