JAKARTA, Koranmadura.com – Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman membacakan putusan tentang syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan ke luar negeri.
Pada Senin 16 Oktober 2023, orang tua Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka itu melakukan kunjungan ke China.
Di sana, Jokowi dijadwalkan mengadakan pertemuan bilateral dengan Presiden China Xi Jinping dan menghadiri forum Belt and Road Initiative (BRI).
Mereka, bersama rombongan, berangkat ke China dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten, pukul 08.00 WIB.
Jokowi dan Ibu Iriana didampingi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ad Interim sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dalam keterangannya kepada wartawan Jokowi mengatakan, “Hari ini saya dan delegasi melakukan kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh, 2 acara besar di Beijing tanggal 17 dan 18 Oktober yaitu, kunjungan bilateral dan bertemu Presiden Xi Jinping dan hadir di Belt and Road Forum International Cooperation.”
Di sana, Jokowi juga akan menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) China Li Qiang dan Ketua Parlemen China membahas peningkatan ekspor Indonesia hingga investasi.
“Saya juga akan bertemu dan PM RRT, Ketua Parlemen RRT. Sejumlah isu prioritas yang kita bahas dengan RRT antara lain peningkatan ekspor Indonesia, peningkatan investasi dan pembangunan ketahanan pangan,” jelasnya.
Adapun Ketua MK Anwar Usman menikah dengan adik kandung Presiden Jokowi, Idayati. Mereka menikah pada 26 Mei 2022 lalu di Solo. Bagi keduanya, ini adalah pernikahan kedua mereka setelah pasangan masing-masing sebelumnya meninggal dunia.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut akan digaet oleh Partai Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju menjadi pasangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
Hanya saja, dia masih terhalang usia yang diatur oleh UU No 7 Tahun 2017 tentang suai Capres dan Cawapres. Namun sejumlah pihak sudah melakukan gugatan uji materi terhadap UU tersebut.
Pada penggugat meminta MK menurunkan batas minimal usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 itu menjadi 35 tahun. Bila dikabulkan maka Gibran Rakabuming Raka akan melenggang maju pada Pilpres 2024 nanti. (Sander)