SAMPANG, koranmadura.com – Salah satu pimpinan DPRD Sampang FA, kini menjalani sidang perdananya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, Selasa, 17 Oktober 2023.
Saat persidangan, FA mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang dan tidak mengajukan keberatan.
Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi menyampaikan, saat ini merupakan persidangan perdana FA dengan agenda pembacaan dakwaan. Saat dibacakan dakwaan oleh JPU, pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan.
“Tidak ada pengajuan keberatan dari terdakwa. Jadi, persidangan selanjutnya Penuntut Umum akan menghadirkan saksi. Kami lihat di berkasnya, kurang lebih ada lima saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli,” katanya.
Sementara Penasihat Hukum (PH) FA, Agus Andriyanto menyampaikan, saat ini merupakan sidang dakwaan terhadap kliennya. Menurutnya, dalam sidang dakwaan dinilainya hanya merupakan kronologi secara singkat.
“Memang kami berhak mengajukan eksepsi, namun kami tidak mengajukannya. Karena kami akan berfokus pada pembuktiannya di saat pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.
Disinggung rencana saksi yang akan dihadirkan oleh terdakwa FA, Ketua Pos Bakum PN Sampang ini mengaku masih menunggu penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
“Yang jelas untuk saksi-saksi dari kami sudah ada,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)