SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perjudian togel dan berhasil menangkap empat orang pelaku.
Keempat pelaku ditangkap aparat kepolisian pada Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 22.20 WIB di sebuah rumah kosong yang terletak di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Para pria yang ditangkap polisi masing-masing berinisial SA (38), MSG (28), MM (44) dan ABT (21). Seluruhnya beralamat di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, penangkapan itu bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah kosong di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, sering dijadikan tempat nongkrong, dan ada beberapa yang sering kali bermain judi togel.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang benar bahwa beberapa orang yang sering berkumpul di lokasi tersebut terlibat dalam perjudian togel,” katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp430 ribu dan tiga buah ponsel.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana,” tambah Polwan yang akrab disapa Widi itu. (FATHOL ALIF/DIK)