SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Kangean Polres Sumenep menangkap seorang DPO pelaku curanmor berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/09/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLDA JATIM yang dibuat pada tanggal 27 Mei 2023.
Pelaku berinisial MY (17), warga Dusun Timur, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi 24 Mei 2023, sekitar pukul 21.49 WIB, di halaman rumah milik saksi MR di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan pengecekan rekaman CCTV warga di sekitar lokasi kejadian, terungkap bahwa dua orang, yaitu KS dan tersangka MY, terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu, tanggal 27 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap KS. Setelah diinterogasi, KS mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana curanmor bersama MY,” ujarnya.
Saat ini, sambungnya, tersangka telah ditahan di Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka MY dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUH Pidana,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)