SAMPANG, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, kini hadirkan saksi ahli bahasa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah antar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat.
Selasa, 7 November 2023, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perseteruan antara Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima dengan rekan kerjanya Sri Rustiana, menjadikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Fauzan Adima mengklaim tidak ada kompetensi terhadap kapasitas saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak JPU.
“Saksi seharusnya mempunyai kualifikasi terhadap yang diahlikan sebagai ahli bahasa. Cuma ahli bahasa itu didasarkan pada jenjang pendidikan dan apa yang dilakukan. Akan tetapi saksi ahli yang dihadirkan tidak mempunyai kualifikasi sebagai seorang ahli. Soalnya dalam ilmu bahasa, itu ada lima keahlian baik ahli penerjemah, ahli pidana, ahli bahasa hukum dan ahli penerjemah bahasa. Semuanya itu ada keahliannya masing-masing, dan saksi ahli yang dihadirkan tidak memenuhi kualifikasi sebagai sebagai saksi ahli dan tidak berkompetensi untuk menilai,” tuding PH terdakwa Agus Andriyanto kepada awak media usai sidang di PN Sampang.
Lanjut Agus Andriyanto menyampaikan, saat Majelis Hakim menanyakan kepada saksi ahli yang dihadirkan JPU soal kompetensinya saat menilai bahasa madura, justru tidak memberikan penjelasan sehingga pihaknya meragukan atas kompetensinya sebagai saksi ahli.
“Dan ternyata saksi ahli tidak bisa menunjukan kompetensinya sebagai ahli Bahasa Madura. Nah, soal saksi ahli ini, kami akan sampaikan dalam agenda sidang pledoi nantinya,” terangnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi
kesaksian saksi ahli bahasa yang dihadirkan JPU terhadap terdakwa Fauzan Adima yang dinilai masih meragukan oleh pihak terdakwa, itu merupakan hak daripada pihak terdakwa.
Menurutnya, JPU dengan mengambil sikap meyakini terhadap berkas yang sudah rampung atau berkas P21.
“Terlepas terlepas dari hasil pemeriksaan ahli, dan pihak terdakwa menyanggah, itu hak beliau. Kembali lagi, kewenangan ada di Majelis Hakim. Dan Majelis Hakim akan yakin dengan apa yang akan diambil dalam putusan,” tegasnya.
Sedangkan untuk pemilihan saksi ahli sendiri, Achmad Wahyudi menyatakan, itu merupakan hak dari pihak penyidik.
“Ketika Jaksa sudah mengambil sikap dan menyatakan berkas sudah P21, jadi kami optimis Jaksa sudah memikirkannya. Sekali lagi, jika ada sanggahan, itu haknya, dan semua orang punya hak yang sama,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)