BANGKALAN, koranmadura.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Sesuai jadwal, pembahasan Raperda tersebut direncanakan hari ini, Selasa, 21 November 2023, yang dihadiri beberapa dinas terkait. Namun, Pansus menunda agenda tersebut sampai waktu tak ditentukan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bangkalan, Suyitno mengatakan penundaan itu disebabkan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hadir dalam pembahasan Raperda.
“Banyak diwakili Kabid, Sekdis, dan Kasi. Pembahasan Repeda ini penting, harus dihadiri pimpinan OPD. Karena banyak tidak hadir, kami sepakat tunda,” kata dia.
Dia menjelaskan, dalam Raperda tersebut banyak pembahasan penting yang butuh diketahui pimpinan OPD. Dalam Perda sebelumnya, banyak kawasan yang sudah tidak sesuai dengan peruntukan.
Di antaranya, lanjut Suyitno, tata ruang tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, industri, wisata, hingga pertanian. Hal tersebut butuh dibahas secara matang, agar dapat memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.
“Seperti TPA masih ada di Labang, kita tahu lahan TPA di Labang sempit. Jadi, kami butuh penjelasan dari pimpinan OPD,” kata dia. (MAHMUD/DIK)