BANGKALAN, koranmadura.com – Kawasan industri di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan dipindah. Awalnya berada di Kecamatan Kamal dan akan dipindahkan ke daerah Suramadu.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Pansus Raperda Rencana Tata Ruang (RTRW) DPRD Bangkalan, Suyitno. Menurut dia perubahan tata ruang kawasan industri dinilai karena sudah tidak relevan.
“Kami akan bahas dengan dinas terkait atas rencana perubahan kawasan industri, agar sesuai dengan lokasinya juga,” kata dia, Rabu, 22 November 2023.
Dia menjelaskan, perubahan kawasan industri itu akan dituangkan di Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, pihaknya bersama eksekutif sedang menggodok Rancangan Perda (Raperda) tentang RTRW.
“Kami sudah dua kali rapat pembahasan Raperda RTRW terkait kawasan industri. Kami rencanakan minggu depan selesai,” ujar dia.
Diketahui, sudah terbit Perda Bangkalan nomor 10 tahun 2009 tentang RTRW. Idealnya, Perda RTRW diubah 20 tahun sekali. Namun, karena sudah tak relevan, maka dilakukan perubahan. (MAHMUD/DIK)