SAMPANG, koranmadura.com – Dua terdakwa yaitu Kadin (24) dan Very (21), kasus kekerasan seksual persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, jawa Timur, terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14), akan segera menjalani putusan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kedua terdakwa Kadin dan Very, sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan dan pembelaan (pledoi) pada agenda sidang sebelumnya.
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Putri (Kopri) Kabupaten Sampang, Wasilah menyampaikan kedua terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tuntutannya masih dianggapnya masih kurang maksimal.
“Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tuntutannya masih di bawah 10 tahun. Kami berharap JPU dan Hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya, sesuai amanah UU supaya ada efek jera kepada pelaku, mengingat korban adalah anak-anak dan sangat mengalami trauma yang parah dan perundungan dari sebagian teman-teman sebayanya,” ujarnya kepada koranmadura.com, Senin, 4 Desember 2023.
Lanjut Wasilah menyampaikan, pihaknya yang saat ini menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Sampang, berjanji akan terus mengawalnya hingga tuntas.
“Untuk sidang lanjutan kedua terdakwa Kadin dan Very akan digelar pada Selasa, 5 Desember 2023 besok di PN dan agendanya putusan. Kepada pihak Polres Sampang, kami pertegas lagi, tidak lupa akan tugasnya untuk segera menangkap satu pelaku yang masih berstatus sebagai DPO,” pungkasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang Indah Asry Pinatasari menyampaikan penuntutan kedua terdakwa dinilainya sudah maksimal dan memenuhi keadilan. Sebab kedua terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
“Penunutan kedua terdakwa sudah memenuhi karena kedua terdakwa dijerat minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan. Untuk terdakwa Very kami tuntut 10 Tahun kurungan Subsider 2 bulan dan denda Rp60 juta. Sedangkan terdakwa, Kadin yaitu dituntut 9 tahun kurungan Subsider 3 bulan dan denda Rp60 juta,” ujarnya. (MUHLIS/DIK)