BANGKALAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2023.
Lima di antaranya yaitu Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selain itu, Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggara 2022, Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024.
Ketua DPRD Bangkalan, Efendi mengatakan, lima Perda yang ditetapkan tersebut di antaranya tentang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Dzikir dan Shalawat.
“Narkotika menjadi ancaman serius karena menimbulkan gangguan kesehatan, hingga instabilitas ekonomi. Jadi, kita harus cegah bersama-sama,” kata dia, Rabu, 13 Desember 2023.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan perda pajak dan retribusi daerah. Hal itu mengacu UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“Jadi, Perda ini penting ditetapkan sebelum memasuki 2024,” ujar dia.
Anggota legislatif dari fraksi Gerindra itu berharap penetapan Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak dan retribusi daerah.
“Mudah-mudahan PAD kita bisa meningkat dan tidak terjadi kebocoran PAD,” harapnya. (MAHMUD/DIK)