JAKARTA, Koranmadura.com – Firli Bahuri mengundurkan diri dari anggota dan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjaga stabilitas nasional menjelang Pemilu 2024.
Keputusan ini pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah surat.
Surat pengunduran diri itu ditulis dan ditandatangani Firli pada hari Senin 18 Desember 2023 lalu dan diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno Selasa, 19 Desember 2023.
Presiden Jokowi disebutkan juga sudah menerima dan membaca surat pengunduran diri Firli Bahuri itu.
Firli Bahuri juga menyerahkan surat yang sama kepada Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas KPK lainnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember 2023 malam.
Selain kepada Dewas KPK, Firli Bahuri juga menembuskan surat pengunduran diri itu kepada enam pejabat lainnya.
Keenam pejabat itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Ketua DPR RI, Kepala Kepolisian RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI.
Terkait alasan, Firli Bahuri menyebutkan bahwa pengunduran dirinya demi menjaga stabilitas negara menjelang Pemilu 2024.
“Untuk menjaga stabilitas nasional menjelang pesta demokrasi tahun 2024, dan kepentingan umum serta kepentingan bangsa dan negara, maka kami menyatakan berhenti dari Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 dan kami menyatakan tidak ingin diperpanjang masa jabatan kami,” tulis Firli Bahuri.
Sehubungan dengan itu pula, Firli Bahuri memohon dengan hormat kepada Presiden Jokowi untuk memproses pemberhentiannya dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024.
Tidak lupa Firli Bahuri mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas kepercayaannya selama ini serta telah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas arahan dukungan yang telah diberikan kepada kami selama kami melaksanakan tugas terutama di masa-masa yang sangat sulit menghadapi penanggulangan Covid-19,” tulis Firli Bahuri lagi.
Dia meneruskan, “Dan, kami selalu hadir dan dilibatkan dalam rapat pembahasan serta pengambilan keputusan penting untuk pelaksanaan program-program Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sehingga Indonesia bebas dari Covid-19.”
“Kami dapat menggenapkan tugas selaku Ketua KPK selama empat tahun dari 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023,” demikian Firli dalam poin keenam surat pengunduran dirinya.
Suara Terbanyak
Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK RI dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar September 2019.
Dalam Rapat Pleno itu, semua anggota Komisi III yang hadir, sebanyak 56 anggota, memilih Firli.
Suara terbanyak kedua diraih Alexander Marwata (53 suara), diikuti Nurul Gufron (51 Suara), Nawawi Pamolongo (50 suara), dan Lili Pantauli Siregar (44 suara).
Awalnya Firli memimpin KPK dari tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023.
Lalu Mahkamah Konstitus dalam putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 34 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” bertentangan dengan UUD 1945.
Bunyi pasal itu kemudian diganti menjadi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
Lalu dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXI/2023 ditegaskan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK Periode 2019-2023 akan berakhir pada 20 Desember 2024.
Firli Bahuri terjerat kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Selain itu permohonan praperadilannya atas penetapan tersangka tersebut sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Gema)