SUMENEP, koranmadura.com – Warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, khususnya di RT 01 RW 06 Perumahan Pondok Indah, penolakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk kepentingan Pemilu 2024.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua RT 01 RW 06 Perumahan Pondok Indah, Ibnu Hajar, berdasarkan hasil musyawarah bersama perwakilan warga pada Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut Ibnu Hajar, penolakan tersebut bukanlah tindakan anti-partai atau kandidat, melainkan langkah untuk menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan, terutama di RT 01 RW 06.
“Kami meminta maaf kepada para caleg maupun tim sukses capres-cawapres, namun kami merasa perlu melarang pemasangan APK demi mempertahankan kebersihan,” jelas pria yang akrab disapa Ibnu.
Meskipun demikian, menurut pria yang juga dikenal sebagai budayawan ini, larangan tersebut tidak berarti warga di RT 01 RW 06 menolak adanya sosialisasi dari para calon maupun tim sukses.
“Bagi mereka yang ingin melakukan sosialisasi, kami membuka pintu untuk bertamu dan menyampaikan visi-misi serta program mereka secara langsung kepada warga. Kami yakin, bertemu langsung lebih efektif daripada memasang gambar-gambar yang nantinya hanya akan menjadi sampah visual,” ujarnya.
Untuk memperkuat penolakan ini, pihak RT telah memasang banner di zona-zona masuk menuju RT 01 RW 06. Banner tersebut menegaskan larangan memasang alat peraga apapun di area tersebut.
“Kami akan membuka konsekuensi bagi yang melanggar kesepakatan ini, dan banner peringatan sudah kita pasang sebagai tanda keras bahwa kebersihan dan kerapian lingkungan adalah prioritas kami,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Ibnu berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan tertib, serta memberikan ruang bagi para calon untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam upaya mensosialisasikan program-program mereka. (FATHOL ALIF/DIK)