SAMPANG, koranmadura.com – Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2024, namun terdapat kesan bahwa tindakan ini dilakukan dengan setengah hati.
Hal ini terlihat dari masih adanya sejumlah APK yang tetap terpampang di tiang protokol jalan raya, khususnya di Jalan Wahid Hasim, bahkan ada yang masih tertempel di gedung bangunan.
Menurut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Morsidi Ali Syahbana, penurunan APK masih akan dilakukan hingga besok dan harus dipastikan bahwa seluruh APK telah benar-benar turun. “Penurunan APK harus bersih,” tegasnya, Senin, 12 Februari 2024.
Morsidi juga menegaskan bahwa meskipun masih ada APK di posko relawan, hal tersebut dibiarkan asalkan lokasinya berada di halaman rumahnya masing-masing. Namun, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap banner kegiatan pemerintahan yang berpotensi mengandung unsur kampanye dukungan terhadap calon atau paslon.
“Jika ada gambar yang terkait dengan kegiatan pemerintahan namun memiliki potensi dukungan terhadap calon, maka itu dianggap sebagai APK. Kemarin, dua banner telah dibersihkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Morsidi menyampaikan bahwa jika masih terdapat APK yang terpampang di jalanan, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan Paswascam untuk melakukan penyisiran dan penertiban.
“Kami akan berkoordinasi dengan Paswascam untuk menindaklanjuti hal ini,” tambahnya. (MUHLIS/DIK)