SAMPANG, koranmadura.com – Pada awalnya, warga Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menanam pohon pisang sebagai bentuk protes. Namun, kini, mereka beralih ke tindakan positif dengan melakukan gotong royong untuk memperbaiki kondisi ruas jalan desa yang memprihatinkan secara swadaya.
Jalan utama sepanjang 1,5 kilometer ini adalah akses vital antar desa dan menuju Kecamatan. Warga setempat menyatakan bahwa jalan ini telah rusak selama hampir satu dekade, dengan lubang-lubang yang menjadi sarang air saat hujan, menyulitkan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami memutuskan untuk melakukan perbaikan jalan atas inisiatif dari pemuda-pemudi desa, karena kami merasa kesal dengan kondisi jalan yang semakin memburuk. Lubang-lubang di jalan sering kali tergenang air hujan, membuat sulit bagi kami untuk melintasinya,” ujar Syahrum (40), salah seorang warga Desa Jeruk Porot.

Warga mengapresiasi kekompakan pemuda-pemudi desa yang masih peduli terhadap infrastruktur lokal, dan mereka melakukan perbaikan jalan dengan sumber daya yang ada. Jalan ini menjadi akses utama bagi masyarakat desa dan merupakan jalur vital yang menghubungkan beberapa desa dan kecamatan di sekitarnya.
“Kami berharap pemerintah daerah merespons aspirasi kami untuk melakukan betonisasi jalan agar lebih tahan lama dan bermanfaat bagi pengguna jalan,” tambah Syahrum.
Pada saat yang sama, protes warga Desa Jeruk Porot ini mulai diperbincangkan di grup WhatsApp dan menarik perhatian banyak orang:
- ‘Alun-Alun Kita Elit, Tapi Akses Jalan Kita Sulit’
- ‘Ini Bukan Aksi Demonstrasi, Ini Cukup Nutup Lubang Demi Menyelamatkan Orang Lain dan Diri Sendiri’
- ‘Pemerintah Tidak Mau Mengcover ??? Masyarakat Siap Full Power !!!’
- ‘Kita Cuma Minta Kenyamanan Bukan Uang Bulanan’
- ‘Kita Kuat Meski Bukan Orang Pejabat’
Tidak hanya itu, warga juga mengekspresikan kekecewaan mereka dengan menulis tulisan protes di jalan, seperti ‘Jalan Ini Swadaya Masyarakat Non Uang Pejabat’. (MUHLIS/DIK)