SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan tidak akan ada perlakuan ‘istimewa’ bagi para eks Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yang kembali mendaftar sebagai calon PPK Pilkada serentak tahun ini.
“Tidak ada pendaftar perioritas. Karena ini pendaftaran terbuka, maka terbuka untuk siapa saja,” kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi, saat ditanya apakah ada perioritas bagi eks PPK Pemilu 2024 yang kembali mendaftar sebagai calon PPK Pilkada serentak.
Diketahui, sebanyak 726 warga Sumenep mendaftarkan diri sebagai calon PPK untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).
Namun demikian, sampai batas akhir pendaftaran, tidak semua pendaftar yang melalui SIAKBA menindaklanjuti dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sumenep.
Menurut pria yang juga akrab disapa Tanzil itu, dari 726 pendaftar melalui SIAKBA, hanya 489 orang yang menyerahkan berkas ke KPU Sumenep.
“Yang 237 lainnya hanya membuat akun di SIAKBA, tetapi tidak menyerahkan berkas ke KPU. Otomatis yang bisa lanjut ke tahapan berikutnya, ya, yang sudah menyerahkan berkas,” ujarnya.
Saat ini hingga 3 Mei 2024, KPU Sumenep fokus melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK. Hasilnya akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024.
“Para calon anggota PPK yang lolos administrasi akan mengikuti tahap berikutnya yakni seleksi tertulis berbasis CAT atau computer assisted test. Pengumuman hasil tes tulis itu dilakukan pada tanggal 9 atau 10 Mei 2024,” tambahnya. FATHOL ALIF