SAMPANG, koranmadura.com – Seorang pemuda berinisial S (26) asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan polisi setelah berhasil membujuk rayu dan menyebarkan video berbau porno di media sosial.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan penangkapan tersebut. Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap oleh anggota Unit PPA di rumahnya di Pulau Mandangin pada Selasa siang.
“Pelaku ditangkap siang kemarin oleh anggota Unit PPA. Pemuda ini ditangkap di rumahnya di Pulau Mandangin,” ujar Ipda Dedy, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku S mengakui bahwa video berbau porno yang disebarkannya merupakan hasil rekaman video call dengan korban. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar video call tersebut. Pelaku bahkan membujuk rayu korban untuk membuka pakaiannya dan melakukan tindakan tidak senonoh.
“Saat video call, korban dirayu agar membuka pakaiannya dan melakukan hal tak senonoh. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekamnya dan video hasil rekaman itu kemudian disebar ke media sosial,” terangnya.
Ipda Dedy menambahkan bahwa korban baru menyadari bahwa video call tersebut direkam dan disebarkan di media sosial setelah melihat video tersebut tersebar. Merasa malu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
“Karena malu atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres Sampang beberapa hari yang lalu. Setelah menerima laporan tersebut, kami segera mengamankan pelaku atas pelanggaran UU ITE,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)