PAMEKASAN, koranmadura.com– Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial S (24), . Warga Kecamatan Pademawu itu diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pada 4 Juli 2024. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Sri Sugiarto, Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Sri Sugiarto, kejadian itu bermula saat Mawar (nama samaran) (8), bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya.
Selang beberapa menit, pelaku datang dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong. Setelah sampai di lahan kosong tersebut korban diajak untuk naik ke sebuah gubuk. Di situlah Pelaku melakukan tindakan bejatnya terhadap korban.
“Setelah kejadian itu korban pulang kerumahnya sambil menangis. Orang tuanya pun menanyakan apa yang telah terjadi. Korban menjawab dan mengatakan bahwa ia telah dicabuli,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna coklat motif putih dan satu potong celana pendek dengan warna dan motif serupa. Selain itu, petugas juga mengamankan satu celana dalam warna pink kombinasi putih dengan motif bunga-bunga.
“Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 e. Ia terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya. (SUDUR/OBETH)