SAMPANG, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang dalam perkara pembunuhan paman oleh ponakannya sendiri. Kejadian ini terjadi di musala Dusun Tekap, Desa Pandan, Kecamatan Omben.
Terdakwa Hoirul bin Behri (30), yang merupakan ponakan dari korban Sa’udi (46), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sampang pada Selasa, 9 Juli 2024. Hoirul terbukti melakukan pembunuhan terhadap pamannya menggunakan pisau di musala pada Jumat, 12 Januari 2024. Selain pembunuhan, Hoirul juga didakwa melukai istri dan anak korban dengan dakwaan Pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
JPU Kejari Sampang, Suharto, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut dan mengajukan banding. Menurutnya, hukuman 20 tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan seumur hidup yang diajukan.
“Kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya karena putusan 20 tahun penjara lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan seumur hidup yang kami ajukan. Hukuman seumur hidup dan 20 tahun jelas berbeda dalam hal beratnya sanksi,” kata Suharto, Rabu, 17 Juli 2024.
Humas PN Sampang, Sucipto, membenarkan bahwa JPU telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Jaksa sudah mengajukan upaya banding, terhitung sejak Senin, 15 Juli 2024. Sekarang kami menunggu hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya,” ungkap Sucipto. (MUHLIS/DIK)