BANGKALAN, koranmadura.com – Rombongan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tiba di Mapolres Bangkalan untuk melaporkan Lukman Edy atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks, pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketua DPC PKB Bangkalan, Syafiuddin Asmoro, bersama Sekretaris, Bendahara, dan tim pengacara yang dipimpin oleh Bakhtiar Pradinata, mengajukan laporan yang diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Syafiuddin Asmoro menyatakan bahwa tuduhan Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB, yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan PKB tidak transparan, tidak berdasar.
“Sebagai bagian dari kepengurusan DPC, saya bisa membuktikan bahwa keuangan PKB dikelola secara transparan dan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setiap tahun,” tegas Syafiuddin.
Menurut Syafiuddin, pernyataan Lukman Edy telah menimbulkan kegaduhan di kalangan publik dan internal PKB hingga ke tingkat ranting. Oleh karena itu, DPC PKB sepakat untuk melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE. “Kami berharap Polres segera menindaklanjuti laporan kami,” tambahnya.
Syafiuddin juga membantah tuduhan Lukman Edy yang menyebut PKB jauh dari para kiai dan jarang melibatkan tokoh kiai dalam kegiatan partai.
“Itu adalah fitnah. Di DPC PKB Bangkalan, kami selalu melibatkan tokoh ulama dalam setiap kegiatan dan rutin bersilaturahim dengan PCNU,” jelasnya.
Pengacara DPC PKB Bangkalan, Bakhtiar Pradinata, menyatakan bahwa laporan terhadap Lukman Edy diajukan berdasarkan pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-undang ITE.
“Kami akan terus mengawal laporan ini karena pernyataan Lukman Edy telah meresahkan internal PKB,” ujar Bakhtiar. (MAHMUD/DIK)