SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut, korban diketahui berinisial T, warga Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan. Sementara pelaku yaitu berinisial H, warga setempat.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada 6 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA di Semoi Dua Pengja Pasir Utara, Kalimantan Timur.
“Jadi, tim Resmob Polres Sumenep sudah berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu sekitar dua hari,” katanya, Senin, 12 Agustus 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 353 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sebelumnya, warga Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki di sebuah ladang tembakau, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Korban yang diketahui berinisial T (40), itu pertama kali ditemukan salah seorang warga berinisial M, saat hendak mau menyabit rumput di pagi hari. “Saya lihat dari sana, kemudian balik dan melapor ke RT,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar saat itu, korban meninggal dunia diduga ada unsur penganiayaan. (FATHOL ALIF/DIK)